Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Ormas tersebut dimaksudkan untuk mewadahi semua organisasi atau lembaga yang dibentuk masyarakat yang dibentuk dengan tiga pilar dasar, yaitu kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat - WNI dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Asas Ormas, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada satupun ayat, butir yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai Asas Tuggal di/dalam AD/ART Ormas
Ormas yang berbadan hukum haru didaftarkan ke pemerintah; dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar
Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
Berdasar hal-hal penting di atas, tentu saja adanya UU Ormas, justru dalam kaitan dengan menata dan binaan terhadap begitu banyak Ormas yang ada di/dalam frame NKRI. Dengan demikian, semua Ormas, parpol, LSM, atau organisasi apa pun yang di NKRI harus mempunyai visi, misi, dan tujuan yang tidak berbeda dengan UUD 45.
Lalu, mengapa harus takut;!? Saya menjadi curiga (walau ini sebetulnya tak boleh terjadi) bahwa mereka yang menolak RUU/UU Ormas adalah para pelaku (orang-orang) kegiatan yang (cenderung) bertantangan dengan Pancasila, UUD 45, bahkan bisa menolak NKRI; atau mereka yang berencana makar terhadap RI.
Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk menolak RUU/UU Ormas; karena hanya para anti dan perusak NKRI serta mereka yang berencana untuk merusak tatanan berbangsa - bernegara lah, yang menolak UU tersebut.
Jika tak ada hal-hal krusial serta dapat mengganggu Kamtibnas, maka DPR RI akan mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut, maka semua Ormas, LSM, dan Parpol, mau tak mau atau terpaksa(!?), serta digiring untuk (sedikit) merubah AD/ART untuk menambahkan Pancasila sebagai asas berbangsa, bernegara, (dan bertanah air) dalam hubungannya dengan interaksi pada/di/dengan/dan dalam hubungan dengan segenap anak-anak bangsa di Nusantara.
Dengan demikian, karena rakyat di NKRI juga terdiri dari berbagai suku, sub-suku, etnis, agama, kepercayaan, serta berbagai latar belakang lainnya yang menunjukan keragaman sebagai kekayaan sosio-bud-kur Indonesia, maka Pancasila menjembatani semua hal tersebut.
Selain itu, pencantuman Pancasila sebagai (ringkasnya) asas berbangsa dan bernegara, bukan untuk mengganti atau menghapus visi, misi, tujuan Ormas (misalnya, Ormas Keagamaan), yang biasanya berhubungan atau atau dilandasi oleh ajaran-ajaran agama maupun teks-teks Kitab Suci.
Akan tetapi, hal tersebut beda dan berbeda dengan Partai Politik yang ada di NKRI; parpol (apalagi yang menjadi bagian dari penyelengaraan negara, misalnya di Parlemen dan Kabinet) tentu saja bisa menjadi contoh dan teladan dalam penggunaan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara. Parpol bukan bukan Organisasi Keagamaan dan Ormas Keagamaan; dan karena adanya Demokrasi Pancasila, mereka ada, hidup, serta menjadi bagiab dari giat demokrasi tersebut, oleh sebab itu, sangat wajar jika ada Pancasila dan nilai-nilai aplikatifnya yang mereka usung.
Nah, ..... bagaimana dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS!? Menurut banyak news pada media cetak, radio, tv, online, PKS dengan tegas mengatakan tidak Pancasila bukan lagi satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; jadi tidak perlu menjadikan/menggunakan Pancasila dalam kegiatan serta mobilitas partai. PKS pun tak perlu menambahkan Pancasila di/pada AD/ART Patai, ataupun kegiatan lainnya yang bersifat publik serta kemasyarakatan.
Tentu saja, sikap PKS seperti itu, mendapat tanggapan serta kritikan tajam dari berbagai kalangan; PBNU pun bereaksi terhadap arogansi penolakan PKStersebut. Menurut Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni,
" .... penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Pancasila sebagai asas utama organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam (R)UU Ormas harus disikapi serius. Sebagai partai yang terlibat dalam penyelenggaraan negara, sudah tidak sepatutnya masih mempertanyakan Pancasila dan UUD 45. Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, agenda apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?”
Beberapa pengamat politik dan kalangan Kampus, juga menanggapi dengan nada yang intinya sama dengan PBNU, menyayangkan sikap PKS yang ada di/dalam Parlemen dan Kabinet, namun menginkari nilai-niali Pancasila sebagai (untuk digunakan) sebagai asas berbangsa dan bernegara; lalu apa maunya PKS!? apa tujuan PKS yang sesungguhnya di/dalam NKRI yang belandaskan Pancasila!?
Diriku malah berharap bahwa RUU Ormas segera disahkan menjadi UU Ormas, dan dengan itu bisa menjadi alat saring terhadap semua LSM, Ormas (umum atau pun keagamaan), Parpol; alat saring untuk mengetahui siapa, mana yang bertujuan membangun, mensejahterahkan RI dan rakyat NKRI atau yang merusakanya; bukankah pengalaman sejarah membutktikan bahwa mereka yang menolak Pancasila lah yang menanduk serta memberontak terhadai NKRI!? Oleh sebab itu, jangan lah pengalam buruk dan sejarah kelam terjadi lagi di tengah-tengah bangsa dan negara Indonesia.
Anda boleh menolak (R)UU Ormas, namun diriku MENERIMA dan wajib bagiku sebagai orang yang beriman, berbangsa, bernegara, bertanah air Indonesia.
JAPPY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar