19 Januari, 2021
18 Januari, 2021
IBADAH VIRTUAL
Menonton atau Mengikuti Ibadah dan Perayaan Virtual?
Jika, kita, anda dan saya, (harus) dibatasi (dan terbatas) ketika melakukan Ibadah/Kebaktian secara Virtual (dan mengikutinya dari/dan di rumah masimg-masing); maka kegiatan tersebut adalah Menonton atau Ikut/Mengikuti Ibadah?
Pada sikon Virtual, coba perhatikan apa-apa yang dilakukan atau terjadi selama ini, menonton atau mengikuti ibadah, termasuk perayaan-perayaan keagamaan.
Menonton Ibadah/Kebaktian.
Umat, mungkin juga anda dan saya,
(i) mengakses 'Live Straming' yang dipancarkan dari Tempat Ibadah,
(ii) umat menonton melalui TV, YouTube atau pun FB,
(iii) dan mereka, umat, lakukan itu dengan/dalam keadaan sibuk, tanpa meninggalkan kegiatan seharian,
(iv) dengan pakaian rumah, ngobrol, bahkan sibuk dengan kegiatan lainnya.
Jika sikon seperti itu, maka, bisa disebut, umat tidak mengikuti ibadah/kebaktian Virtual, namun hanya menonton acara yang disuguhkan media. Dengan itu, umat 'tidak mendapatkan apa-apa' dari apa-apa yang ia lihat dan dengar. Ia, mereka, hanya mendapat hiburan yang disuguhkan media, bukan pesan-pesan rohani yang untuk menguatkan kerohanian dirinya. Padahal, 'Live Streaming' tersebut sengaja dipancarkan dalam rangka bina iman, serta 'memindahkan' suasana Ibadah di Gedung ke ruang-ruang keluarga umat.
Mengikuti Ibadah Virtual
Umat, atau siapa pun dia, bukan sekedar melihat sepintas atau menonton acara di TV maupun Gadget; namun mereka mengikutinya dengan khusuk. Itu, bermakna, katakanlah, mereka sementara duduk di ruang keluarga,
(i) umat ikuti dari awal ibadah/kebaktian,
(ii) dengan kostum/pakaian yang dipakai untuk ibadah,
(iii) mengikuti semua semua prosesi, misalnya, berdiri, duduk, bernyanyi, tepuk tangan, tunduk kepala, dan lain sebagainya,
(iv) termasuk membuka dan membaca teks Kitab Suci,
(v) memperhatikan, mendengar, mengikuti ceramah atau khotbah,
(vi) tidak bising atau pun ngobrol sana-sini.
Jadi? Yang terjadi atau berlangsung adalah umat melaksanakan ibadah, dan juga perayaan, di ruang-ruang pribadi, rumah, dan bersama segenap anggota keluaga; kira-kira sama dengan ketika mengikuti kebaktian di tenda besar melalui tv monitor, ketika ruang tempat ibadah penuh sesak. Tapi, kini 'tv monitornya' adalah Medsos, katakannya FB, Zoom, dan YouTube.
Dengan Tertib (mengikuti) Ibadah seperti itu, maka akan bertemu atau tercipta suasana spiritual, keceriaan, kesyahduhan, di rumah, bersama segenap anggota keluarga, teman, dan sanak family lainya, jika mereka sementara ada di tempat tersebut.
Oleh Opa Jappy | Indonesia Today.
29 Januari, 2019
Bebas Tak Beragama dan Berganti Agama
Seorang rekan berkata, "Tidak usah lagi bahas makna dan arti agama, karena hampir semua orang Indonesia beragama dan pahami maknanya; .... yang diperlukan, adalah bebas tak beragama dan bebas berganti agama."
Menarik, dan diriku juga memang, membenarkan hal tersebut. Karena (di negara ini) agama telah dijadikan elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia manusia di Nusantara (walau ini hanya semboyan semu). Maka, hampir semua orang terangsang serta terusik, jika dengar omongan tentang agama; apalagi jika merasa bahwa agamanya diomongin orang. Walau pemahamannya tentang agama - keagamaan hanya bersifat kulit-kulitan.
Bagaimana dengan adanya ungkapan serta semboyan semu kebebasan beragama;!? ungkapan tersebut memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Setuju dengan hal tersebut.Tetapi, hanya sampai disitu saja; sampai pada semboyan saja; nyatanya jauh dari harapan. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara; akan tetapi, ternyata di negeri ini tak adanya kebebasan beragama dan bebas berpindah agama.Kebebasan berpindah agama, seharusnya boleh-boleh saja; toh tak ada undang-undang di RI yang menyatakan bahwa WNI hanya boleh menganut atau memeluk satu agama (agama tertentu), serta tak undang-undang yang melarang umat beragama berpindah agama.Akan tetapi, jika terjadi (seseorang yang berpindah atau berganti agama) maka akan diikuti oleh berbagai dampak yang bisa merugikan, hambatan, serta perlakukan yang tidak menyenangkan dari banyak pihak.Kebebasan beragama, seharusnya menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya. Dan ini hanya harapan yang terus menerus menjadi pengharapan. Karena, bagi/untuk mereka yang minoritas, tak ada kebebasan seperti itu.
Jadi, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragama serta berpindah agama.
Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah; bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).
Mungkin saja ada baiknya juga beriman tanpa agama - bertuhan tanpa agama.
22 Januari, 2019
Setangkai Bunga Menyambut Kebebasan Ahok
08 Januari, 2019
Artis Praktek Prostitusi, Karena Tuntutan Gaya Hidup Hedonis
28 Desember, 2018
(Prediksi) Kampanye Pilpres RI Tahun 2019
Sederhananya, kampanye adalah memberitakan (menyampaikan sesuatu melalui tulisan, gambar, suara dengan berbagai media) daya tarik untuk mendapat perhatian, dukungan, dan pilihan. Isi pemberitaan itu, antara lain kapasitas, kualitas, bobot, prestasi, kelebihan (berdasar data, fakta, arsip, hasil yang telah ada/dicapai), dan keuntungan jika memilih sesuai yang dikampanyekan. Kampanye bisa dan biasa dilakukan oleh/pada berbagai kegiatan; dan utamanya pada proses pemilihan pimpinan (dan pengurus) di pada organisasi tertentu (ormas, keagamaan, kegiatan sekolah, kampus, dan partai politik), dan yang paling umum dilakukan adalah pada kegiatan politik.
23 Desember, 2018
Tidak Ada Fatwa Melarang Ucapkan Selamat Natal
(Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin, menyatakan bahwa " ... umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani; itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah, .. ").
Ziarah Makam pada Umat Katolik dan Protestan
Hidup Yang Monoton
Susahnya Menemukan Sahabat, Mudahnya Mendapat Musuh
Mana yang lebih mudah, menemukan sahabat atau mendapatkan musuh!? apa jawaban anda;!? betul, tergantung sikon dan keberadaan (dirimu - diriku) ada dan berada.
Salah satu aspek terpenting pada rentang hidup dan kehidupan manusia adalah pergaulan sosial. Pergaulan (menyangkut, kenal dan kenalan, kawan, teman, dan sahabat atau persahabatan) dapat terjadi pada setiap waktu dan semua tempat, serta dengan semua pihak; juga sesuai dengan sikon kemanusian serta profesi masing-masing.
Mendengar Orang yang Ingin Bunuh Diri
[Kemana Pergi?!] Jika Bunuh Diri sebagai Pilihan
19 Desember, 2018
Nisan Salib yang Dipenggal
Perempuan Arab, Boleh Tidak Berjilbab
17 Desember, 2018
Topeng
Baca dari Bawa ya
ɹɐʇuǝɯoʞ ɯo1oʞ ıp qɐʍɐظ uɐʞɥɐ1ıs ..... buɐʇuǝʇ ʇnqsɹǝʇ uɐsı1nʇ
Liberal Tidak Merusak Iman
16 Desember, 2018
1 Januari [Bukan] Hari Raya Kristen
Natal 25 Desember: Menurut Gereja Katolik dan Protestan
[Rakyat] Jangan berharap Kepada Politisi Busuk
14 Desember, 2018
Cita-cita Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda 1928 tak hanya melahirkan obsesi dan imajinasi pemuda tentang tanah dan Indonesia, tetapi juga kesadaran dan kerinduan sebagai identitas bangsa merdeka. Apa maknanya setelah 90 tahun?
13 Desember, 2018
Manusia Menciptakan Agama
Nilai-nilai Hidup dan Kehidupan
Yang Mahasuci dan Mahakuasa Telah Ada Dalam Aksara
- Bahasa Aram dan Ibrani:Allah - Elohim - אלוהים
- Bahasa Ibrani: TUHAN - YHWH - הויה
- Bahasa Arab: Allah - اَللّهُ
Penjelasan Singkat The Ten Commandment
Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku
Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya
Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.
Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat
Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu
Jangan membunuh
Jangan berzinah
Jangan mencuri
Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.
Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu
Penyebutan "Nama yang Ilahi" pada Agama Kristen di Indonesia
Pada setiap agama mempunyai sasaran atau tujuan penyembahan atau Sesuatu Yang Ilahi dan disembah. Ia bisa disebut TUHAN, Allah, God, Dewa, Ilah, Lamatu'ak, Debata, Gusti Pangeran, Deo, Theos atau penyebutan lain sesuai dengan konteks dan bahasa masyarakat yang menyembah-Nya. Konsekuensinya, adalah mereka percaya bahwa IA, YANG ILAHI itu, benar-benar ada. Ini berarti pada masing-masing komunitas, menyebut Ilahi sesuai dengan bahasa yang digunakan sehari-hari.
"Gue yang Natalan, Situ yang Ribut!?"
"Kami memohon umat Kristiani berjiwa besar melihat realitas ini. Sebab di internal umat Islam beragama pandangannya.
Di internal umat Islam pandangan terkait mengucapkan 'Selamat Hari Raya Natal' masih beragam. Ada sebagian besar tidak mempersoalkan ucapan kepada umat Kristiani, tetapi ada yang mengharamkan.
Saya pikir semua pihak harus saling menghargai dan menghormati pandangan masing-masing. Jadi kalau ada umat Islam tidak mengucapkan itu katakan sampai mengucapkan haram itu bagian dari pemahaman.
Itu harus dihormati dan dihargai. Sebagaimana, kita menghormati dan menghargai yang tidak mempersoalkan."
12 Desember, 2018
Tidak (Hanya) Salahkan Korban Pelecehan Seksual
Beberapa perilaku yang dapat tergolong pelecehan seksual (Menakertrans & ILO, 2011), (i) pendekatan intim/seksual yang tidak diinginkan, (ii) permintaan hubungan intim/seksual yang tidak proporsional, (iii) pelecehan dengan kata-kata yang bermakna seksual, (iv) dijanjikan hadiah/promosi jika melayani permintaan seksual seseorang, (v) diancam dipecat/dipermalukan jika tidak melayani permintaan seksual seseorang atau atasan.Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual (Menakertrans & ILO, 2011), yaitu:
- Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
- Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
- Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
- Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
- Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus- menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.