29 Januari, 2019

Bebas Tak Beragama dan Berganti Agama



Bagaimana dengan adanya  ungkapan serta semboyan semu kebebasan beragama;!? ungkapan tersebut memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Setuju dengan hal tersebut.
Tetapi, hanya sampai disitu saja; sampai pada semboyan saja; nyatanya jauh dari harapan. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara; akan tetapi, ternyata di negeri ini tak adanya kebebasan beragama dan bebas berpindah agama.
Kebebasan berpindah agama, seharusnya boleh-boleh saja; toh tak ada undang-undang di RI yang menyatakan bahwa WNI hanya boleh menganut atau memeluk satu agama (agama tertentu), serta tak undang-undang yang melarang umat beragama berpindah agama.
Akan tetapi, jika terjadi (seseorang yang berpindah atau berganti agama) maka akan diikuti oleh berbagai dampak yang bisa merugikan, hambatan, serta perlakukan yang tidak menyenangkan dari banyak pihak.
Jadi, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragamaserta berpindah agama.
Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah; bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).
Seorang rekan berkata, "Tidak usah lagi bahas makna dan arti agama, karena hampir semua orang Indonesia beragama dan pahami maknanya; .... yang diperlukan, adalah bebas tak beragama dan bebas berganti agama."  
Menarik, dan diriku juga memang, membenarkan hal tersebut. Karena (di negara ini) agama telah dijadikan elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia manusia di Nusantara (walau ini hanya semboyan semu). Maka, hampir semua orang terangsang serta terusik, jika dengar omongan tentang agama; apalagi jika merasa bahwa agamanya diomongin orang. Walau pemahamannya tentang agama - keagamaan hanya bersifat kulit-kulitan.  
Bagaimana dengan adanya  ungkapan serta semboyan semu kebebasan beragama;!? ungkapan tersebut memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Setuju dengan hal tersebut.
Tetapi, hanya sampai disitu saja; sampai pada semboyan saja; nyatanya jauh dari harapan. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara; akan tetapi, ternyata di negeri ini tak adanya kebebasan beragama dan bebas berpindah agama.
Kebebasan berpindah agama, seharusnya boleh-boleh saja; toh tak ada undang-undang di RI yang menyatakan bahwa WNI hanya boleh menganut atau memeluk satu agama (agama tertentu), serta tak undang-undang yang melarang umat beragama berpindah agama.
Akan tetapi, jika terjadi (seseorang yang berpindah atau berganti agama) maka akan diikuti oleh berbagai dampak yang bisa merugikan, hambatan, serta perlakukan yang tidak menyenangkan dari banyak pihak.
Kebebasan beragama, seharusnya menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya. Dan ini hanya harapan yang terus menerus menjadi pengharapan. Karena, bagi/untuk mereka yang minoritas, tak ada kebebasan seperti itu.
Jadi, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragama serta berpindah agama. 
Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah; bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).

Mungkin saja ada baiknya juga beriman tanpa agama - bertuhan tanpa agama.

 OPA JAPPY

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar