21 Agustus, 2021
13 Agustus, 2021
12 Agustus, 2021
26 Februari, 2021
19 Januari, 2021
18 Januari, 2021
IBADAH VIRTUAL
Menonton atau Mengikuti Ibadah dan Perayaan Virtual?
Jika, kita, anda dan saya, (harus) dibatasi (dan terbatas) ketika melakukan Ibadah/Kebaktian secara Virtual (dan mengikutinya dari/dan di rumah masimg-masing); maka kegiatan tersebut adalah Menonton atau Ikut/Mengikuti Ibadah?
Pada sikon Virtual, coba perhatikan apa-apa yang dilakukan atau terjadi selama ini, menonton atau mengikuti ibadah, termasuk perayaan-perayaan keagamaan.
Menonton Ibadah/Kebaktian.
Umat, mungkin juga anda dan saya,
(i) mengakses 'Live Straming' yang dipancarkan dari Tempat Ibadah,
(ii) umat menonton melalui TV, YouTube atau pun FB,
(iii) dan mereka, umat, lakukan itu dengan/dalam keadaan sibuk, tanpa meninggalkan kegiatan seharian,
(iv) dengan pakaian rumah, ngobrol, bahkan sibuk dengan kegiatan lainnya.
Jika sikon seperti itu, maka, bisa disebut, umat tidak mengikuti ibadah/kebaktian Virtual, namun hanya menonton acara yang disuguhkan media. Dengan itu, umat 'tidak mendapatkan apa-apa' dari apa-apa yang ia lihat dan dengar. Ia, mereka, hanya mendapat hiburan yang disuguhkan media, bukan pesan-pesan rohani yang untuk menguatkan kerohanian dirinya. Padahal, 'Live Streaming' tersebut sengaja dipancarkan dalam rangka bina iman, serta 'memindahkan' suasana Ibadah di Gedung ke ruang-ruang keluarga umat.
Mengikuti Ibadah Virtual
Umat, atau siapa pun dia, bukan sekedar melihat sepintas atau menonton acara di TV maupun Gadget; namun mereka mengikutinya dengan khusuk. Itu, bermakna, katakanlah, mereka sementara duduk di ruang keluarga,
(i) umat ikuti dari awal ibadah/kebaktian,
(ii) dengan kostum/pakaian yang dipakai untuk ibadah,
(iii) mengikuti semua semua prosesi, misalnya, berdiri, duduk, bernyanyi, tepuk tangan, tunduk kepala, dan lain sebagainya,
(iv) termasuk membuka dan membaca teks Kitab Suci,
(v) memperhatikan, mendengar, mengikuti ceramah atau khotbah,
(vi) tidak bising atau pun ngobrol sana-sini.
Jadi? Yang terjadi atau berlangsung adalah umat melaksanakan ibadah, dan juga perayaan, di ruang-ruang pribadi, rumah, dan bersama segenap anggota keluaga; kira-kira sama dengan ketika mengikuti kebaktian di tenda besar melalui tv monitor, ketika ruang tempat ibadah penuh sesak. Tapi, kini 'tv monitornya' adalah Medsos, katakannya FB, Zoom, dan YouTube.
Dengan Tertib (mengikuti) Ibadah seperti itu, maka akan bertemu atau tercipta suasana spiritual, keceriaan, kesyahduhan, di rumah, bersama segenap anggota keluarga, teman, dan sanak family lainya, jika mereka sementara ada di tempat tersebut.
Oleh Opa Jappy | Indonesia Today.
29 Januari, 2019
Bebas Tak Beragama dan Berganti Agama
Seorang rekan berkata, "Tidak usah lagi bahas makna dan arti agama, karena hampir semua orang Indonesia beragama dan pahami maknanya; .... yang diperlukan, adalah bebas tak beragama dan bebas berganti agama."
Menarik, dan diriku juga memang, membenarkan hal tersebut. Karena (di negara ini) agama telah dijadikan elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia manusia di Nusantara (walau ini hanya semboyan semu). Maka, hampir semua orang terangsang serta terusik, jika dengar omongan tentang agama; apalagi jika merasa bahwa agamanya diomongin orang. Walau pemahamannya tentang agama - keagamaan hanya bersifat kulit-kulitan.
Bagaimana dengan adanya ungkapan serta semboyan semu kebebasan beragama;!? ungkapan tersebut memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Setuju dengan hal tersebut.Tetapi, hanya sampai disitu saja; sampai pada semboyan saja; nyatanya jauh dari harapan. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara; akan tetapi, ternyata di negeri ini tak adanya kebebasan beragama dan bebas berpindah agama.Kebebasan berpindah agama, seharusnya boleh-boleh saja; toh tak ada undang-undang di RI yang menyatakan bahwa WNI hanya boleh menganut atau memeluk satu agama (agama tertentu), serta tak undang-undang yang melarang umat beragama berpindah agama.Akan tetapi, jika terjadi (seseorang yang berpindah atau berganti agama) maka akan diikuti oleh berbagai dampak yang bisa merugikan, hambatan, serta perlakukan yang tidak menyenangkan dari banyak pihak.Kebebasan beragama, seharusnya menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya. Dan ini hanya harapan yang terus menerus menjadi pengharapan. Karena, bagi/untuk mereka yang minoritas, tak ada kebebasan seperti itu.
Jadi, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragama serta berpindah agama.
Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah; bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).
Mungkin saja ada baiknya juga beriman tanpa agama - bertuhan tanpa agama.